Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Pemerintah sebenarnya juga sudah melakukan penegakan aturan terkait lahan parkir liar dan jukir nakal. Namun seringkali kejadian seperti ini terulang karena tidak ada penindakan tegas dan kurangnya pengawasan, jadi terbukti belum efektif.
Seperti diketahui, selama ini petugas Dishub Kota Malang sering menderek maupun menggembok kendaraan yang parkir liar. Pengendara yang mau mengambil atau melepas gembok harus membuat surat pernyataan. Adapun nantinya akan dibuatkan perda terkait parkir yang isinya memberikan sanksi denda kepada pemilik kendaraan yang tidak tertib.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa pemberian sanksi denda itu saat ini sedang diproses dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rencananya akan disahkan di tahun 2023 ini.
Seharusnya Kota Malang bisa meniru inovasi baru dari Kota Surabaya. Saat ini Pemerintah Kota dan Dishub Surabaya tengah gencar sosialisasi “Gerakan Minta Karcis Parkir”, inovasi ini diharapkan mencegah PAD (Pendapatan Asli Daerah) di sektor retribusi parkir bocor. Penindakan …